
Rakyat Barito Selatan dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 ikut serta menyumbangkan Dharma Baktinya antara lain pertemuan di Desa Puri pada Tahun 1947, berawal dari berita seorang kurir yang bernama ELDI TIMBANG bahwa pasukan KNIL telah berada di Desa Palungkak menuju Ampah dan akan beristirahat di Desa Puri, informasi ini dicek kebenarannya oleh ARMAN IJAB dan DARMAWAN untuk memastikan keberadaan pasukan KNIL, setelah mendapat kepastian diputuskan untuk dilakukan pengintaian oleh satu regu dari perwakilan markas TRI di Ampah yang di pimpin oleh Sujai sebagai kepala regu, pengintai dilakukan didesa Puri, pasukan KNIL melanjutkan perjalanan pada malam hari dan akhirnya kedua pasukan saling bertemu dan pertempuran tidak bisa dielakan, dalam pertempuran tersebut korban 3 orang dari pasukan TRI dan 1 orang dari pasukan KNIL.
Penyergapan ke dua dilakukan oleh anak buah H. DAMANHURI yang sebelumnya telah melakukan penyergapan di Desa Sampirang (Batara) dan berpencar sampai ke Muara Singan terus ke Ampah, kembali menerima informasi bahwa satu regu KNIL berada di Desa Lenggang, atas dasar informasi tersebut kembali mereka melakukan penyergapan didesa Sampirang lalu bergabung dengan pasukan dari Muara Singan dan Ampah kembali melakukan penyergapan di Desa Lenggang, Penyergapan kembali dilakukan pada malam hari sehinga terjadi pertempuran, dan dari pihak KNIL sebagian melarikan diri dan 5 orang ditangkap oleh pejuang dan dibawa ke desa Puri untuk dijadikan tawanan. Kemudian pada pukul 05.00 subuh pasukan KNIL melakukan serangan balik untuk merebut 5 orang yang menjadi tawanan pasukan pejuang, dari serangan pasukan KNIL tersebut 14 orang pasukan pejuang jadi korban, tidak lama berselang kembali terjadi pertempuran di kampung Bintang Kurung antara pasukan Gerilya yang di pimpin oleh Jorman (Dan Ton I) dan Gandi (Dan Ton II) atas perintah Markas Daerah ALRI Dev.IV.BN.10 untuk menghancurkan Polisi Belanda yang sering patroli melewati Kampung Bintang Kurung.
Pencegatan dilakukan oleh Gerilya BN.10 sehingga terjadi pertempuran yang mengakibatkan Syahran mengalami luka ringan dan korban dari pihak Belanda tidak diketahui. Pada tanggal 15 Oktober 1948 di Janggi / Malitin diladang IMUH terjadi tembak menembak antara penyelidik BN.10 Mangkatip berhadapan dengan polisi NICA, dan dalam pertempuran ini tidak ada korban jiwa hanya MADERI SUNGU dan TAK-ABI ditawan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara di Muara Teweh.
VISI DAN MISI
Visi
“Terwujudnya Barito Selatan yang Sejahtera, Berdaya
Saing, serta Menjadi Penyangga Pangan dan Energi Ibu Kota Nusantara.”
Visi tersebut menjadi arah pembangunan Kabupaten Barito
Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing
daerah serta memperkuat peran Kabupaten Barito Selatan sebagai daerah penyangga
pangan dan energi bagi Ibu Kota Nusantara.
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito
Selatan menetapkan misi sebagai berikut:
1. Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Agamis, Sehat,
Cerdas dan Terampil
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
peningkatan akses dan mutu pendidikan, kesehatan, pengembangan keterampilan
serta penguatan nilai-nilai keagamaan dan karakter masyarakat.
2. Mengembangkan Daya Saing Ekonomi Daerah yang Berbasis
Sumber Daya Lokal dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan
Mendorong pengembangan perekonomian daerah melalui
optimalisasi potensi dan sumber daya lokal dengan tetap memperhatikan
keberlanjutan lingkungan.
3. Mengembangkan Infrastruktur Wilayah yang Mendukung
Percepatan Pengembangan Ekonomi dan Sosial Budaya
Meningkatkan pembangunan dan pemerataan infrastruktur
wilayah untuk mendukung konektivitas, pertumbuhan ekonomi, pelayanan masyarakat
serta pengembangan sosial dan budaya daerah.
4. Memantapkan Kondisi Sosial Budaya Daerah Berbasis
Kearifan Lokal
Memperkuat kehidupan sosial dan budaya masyarakat dengan
mengembangkan, melestarikan serta memanfaatkan kearifan lokal sebagai bagian
dari identitas dan kekuatan pembangunan daerah.
5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional
dan Berorientasi pada Pelayanan Publik
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui
penguatan profesionalisme aparatur, transparansi, akuntabilitas, inovasi serta
peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
6. Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Energi Daerah yang Berkelanjutan
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
A. Kedudukan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan merupakan penyelenggara
urusan pemerintahan di daerah yang dipimpin oleh Bupati dan dibantu oleh Wakil
Bupati serta perangkat daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah
Kabupaten Barito Selatan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom serta menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan
daerah yang efektif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan.
B. Tugas Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pembangunan daerah,
memberikan pelayanan publik, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan melaksanakan fungsi antara lain:
C. Perangkat Daerah
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, Bupati
dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Perangkat daerah Kabupaten Barito Selatan terdiri atas unsur
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan dan kecamatan
sesuai dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ditetapkan
berdasarkan peraturan daerah.
Masing-masing perangkat daerah mempunyai tugas dan fungsi
sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
D. Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berkomitmen
menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif
dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Informasi mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi dan
tata kerja masing-masing perangkat daerah dapat diakses melalui kanal informasi
resmi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Barito Selatan.
Dasar Hukum
Motto atau Semboyan Kabupaten Barito Selatan adalah : DAHANI DAHANAI TUNTUNG TULUS Yang berarti : SELAMAT SENTOSA, ADIL DAN MAKMUR SAMPAI SELAMA-LAMANYA Arti Lambang Kabupaten Barito Selatan : Warna Hijau Daun melambangkan Daerah Agraris. Bintang Segi Lima melambangkan Pancasila. Bunga Padi dan Kapas melambangkan Kemakmuran Rakyat. Perisai melambangkan Pertahanan dan Keamanan. Mandau, Sumpit dan Tombak melambangkan Senjata Khas Suku Dayak. Guci melambangkan Tempat Minum Adat. Talam atau Baki melambangkan Tempat Sesajen Upacara Adat. Tiang Ulin melambangkan Tempat Sandaran Kekuatan Adat. Laung atau Balangkon melambangkan Kekuatan Adat Istiadat. Daun Nipah melambangkan Seni Budaya. Ukiran Pada Mandau melambangkan Jiwa Seni. Warna Merah Putih melambangkan Berani Karena Benar. Seutas Rotan melambangkan Ikatan Gotong Royong. Bahasa Adat Daerah Pada Motto adalah Bahasa Pangunraun. Warna Kuning Emas melambangkan Masa Keemasan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 01/PEMUDES-I-1 tanggal 1 Maret 1969 tentang pembentukan Sub Panitia Sayembara Lambang Daerah Tingkat II kabupaten Barito Selatan yang diangkat menjadi pokok bahasan dalam sidang Pleno ke II Rapat ke 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) tanggal 25 Juli 1969 di Buntok yang dipimpin Ketua Dewan waktu itu.
Peta Wilayah Administarasi Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Dari luas Kabupaten Barito Selatan yang 8.830 Km2, sebagian besar wilayahnya merupakan dataran rendah dengan ketinggian antara 0 sampai 38 meter di atas permukaan laut. Daerah yang memiliki dataran tinggi sampai berbukit hanyalah sebagian kecamatan Gunung Bintang Awai sebelah Selatan dan Timur. Dengan demikian maka wilayah Kabupaten Barito Selatan adalah hutan hujan tropis dataran rendah (377.395 hektar), hutan rawa (271.550 hektar), sungai dan danau (44.623 hektar) serta penggunaan lainnya (189.432 hektar), dengan jenis tanahnya adalah tanah organol dan alluvial, dimana tingkat kesuburannya sedang. Topografi wilayah yang bercirikan dataran rendah dan rawa meliputi seluruh tepian sungai Barito, sementara bagian hilir merupakan daerah rawa pasang surut. Sebagian besar ketinggian daratan antara 0 – 38 M di atas permukaan laut. Sedangkan wilayah antara 39 – 55 M di atas permukaan laut yang merupakan plateau hanya sebagian kecil dari Kabupaten Barito Selatan.
Pejabat Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

